Selamat datang di Blog Note saya yang isinya emang note atau catatan atau copy paste info dari website lain yang kebetulan sudah saya kumpulkan dan saya simpan disini sebagai referensi kalo saya lagi nyari info itu lagi ..(egois yah) ..
Ok, langsung saja untuk info proses pendaftaran menjadi jamaah haji bisa dilihat alurnya sebagai berikut (dari website kemenang)
Adapun besaran biaya nya untuk tahun 2019 bisa dari link kompas berikut INI:
Besaran biayanya sebagaimana disepakati pemerintah dan DPR adalah :
1. Embarkasi Aceh Rp 30.881.010
2. Embarkasi Medan Rp 31.730.375
3. Embarkasi Batam Rp 32.306.450
4. Embarkasi Padang Rp 32.918.065
5. Embarkasi Palembang Rp 33.429.575
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp3 4.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280
8. Embarkasi Solo Rp 36.429.275
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084
11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345
12. Embarkasi Lombok Rp 38.454.405
13. Embarkasi Makassar Rp 39.207.741.
Sementara itu, berikut daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 66.645.504
2. Embarkasi Medan Rp 67.363.504
3. Embarkasi Batam Rp 67.905.304
4. Embarkasi Padang Rp 68.363.504
5. Embarkasi Palembang Rp 68.566.804
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504
8. Embarkasi Solo Rp 71.163.504
9. Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 72.118.504
11. Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504
12. Embarkasi Lombok Rp 72.523.504
13. Embarkasi Makassar Rp 73.543.504.
Adapun tata cara pendaftaran adalah :
Cara mendaftar haji
1. Membuka tabungan
haji
Cara
daftar haji regular yang pertama adalah membuka tabungan haji di bank yang
telah ditunjuk oleh pemerintah. Cara membuka rekening tabungan haji pun mudah,
cukup datang ke bank dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan uang Rp25 juta sebagai setoran awal.
Kenapa
harus Rp25 juta? Karena salah satu syarat pendaftaran haji reguler adalah
pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25 juta. Juga
untuk mendapatkan kepastian berangkat (nomor porsi) haji reguler.
2. Menandatangani surat pernyataan persyaratan haji
Setelah
memiliki tabungan haji cara daftar haji, selanjutnya Anda diwajibkan untuk
menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama.
3. Melakukan transfer setoran awal ke rekening Menteri Agama
Cara
daftar haji selanjutnya, calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer ke
rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai
domisili
4.Mendapatkan bukti setoran awal
Setelah
melakukan transfer, Anda akan mendapatkan lembar bukti setoran awal berisi
nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nomor ini perlu Anda simpan dan
perhatikan baik-baik.
5. Mendatangi Kementerian Agama kabupaten/kota
Dokumen
bukti setoran awal kemudian ditempel pas foto calon jemaah haji dengan ukuran
3x4 dan bermaterai. Setelah itu calon jemaah haji diminta untuk datang ke
Kementerian Agama membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya.
Persyaratan daftar ibadah haji.
Adapun persyaratan
yang harus dibawa :
•
Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
•
Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
•
Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
•
Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
•
Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat
badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
•
Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus
80% wajah dengan latar belakang putih.
•
Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas
sebanyak 2 buah
•
Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank
untuk verifikasi.
Pihak
bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:
•
Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
•
Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
•
Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
•
Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar
Langkah-langkah saat daftar haji di
Kementerian Agama :
• Calon jemaah haji
bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah
antrean panjang
•
Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan
mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
•
Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan
berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan
calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas
•
Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi,
seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang.
Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal
bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah
•
Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan
ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi
•
Bila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk
memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak
•
Bila sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen
SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi
nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas
oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Selain
lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti
setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank
•
Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan
di laminating
•
Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan
meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag
https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Jika error, hubungi bagian
Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.